Tunjangan beras naik



Melengkapi realisasi kenaikan gaji PNS Tahun 2011, Pemerintah akan menaikan tunjangan beras PNS dan Pensiunan sebesar Rp 706,- dari 4.950 per kg. menjadi Rp5.656 per kilogram (kg). Dengan jatah per jiwa 10 kg beras, berarti setiap jiwa akan menerima kenaikan Rp7.060
Pemerintah mengumumkan bahwa keanaikan tersebut akan di realisasikan mulai April 2011

Hal ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1374/PB/2011 tanggal 17 Februari 2011 perihal kenaikan tunjangan beras bagi penerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.

Di mana terdapat kekurangan atas pembayaran tunjangan beras untuk pensiun yang akan dibayarkan oleh Taspen pada April 2011 untuk 15 bulan dari Januari 2010 hingga Maret 2011.

“PT Taspen (Persero) selaku pengelola program pensiun PNS telah siap merealisasikan pembayaran kekurangan tunjangan beras dimaksud secara nasional, dalam daftar pembayaran pensiun (DAPEM) mulai Januari 2010-Maret 2011 atau di rapel 15 bulan. Rapel tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun April 2011,” pungkasnya.(ade)

Published by Totok Pranoto

Berbagi informasi, memanfaatkan waktu agar berguna bagi diri sendiri maupun orang lain

Leave a comment